rss_feed

Desa Tanaraing

Tanaraing
Kecamatan Rindi Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur , Kode Pos 87181
Motto Desa: Rumah Kita

082214509073| 082214509073|mail_outline tanaraing02@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • ARIFIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • OKTAVIANUS BANDA NJUNJA, SE

    Sekretaris

    Tidak Ada di Kantor
  • MELKIANUS TAMU AMA, S. Kom

    Kepala Urusan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • KALEB KOPA RIHI

    Kepala Urusan Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • CORNELIS LITIJAWA

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • AHDIAT BA'DILLAH ARSAD

    Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pembangunan

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL HAMID

    Kepala Dusun I

    Tidak Ada di Kantor
  • OKTAVIANUS ANAWARA

    Kepala Dusun II

    Tidak Ada di Kantor
  • RAHMAT HIDAYAT

    Kepala Satuan Linmas

    Tidak Ada di Kantor
  • DUNDU TAY

    Cleaning Service

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Desa Tanaraing Kecamatan Rindi Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
fingerprint
Koperasi Desa Merah Putih Resmi Terbentuk di Desa Tanaraing: Tonggak Baru Perekonomian Masyarakat

23 Mei 2025 161 Kali

Tanaraing, 21 Mei 2025 – Sebuah langkah signifikan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Tanaraing telah terwujud dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih dan pengukuhan Badan Pengurus pada Kamis, 21 Mei 2025. Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Kecamatan Rindi, disaksikan oleh berbagai pihak terkait yang memiliki komitmen tinggi terhadap kemajuan desa.

Pembukaan Resmi dan Tujuan Koperasi

Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Bapak Arifin selaku Kepala Desa Tanaraing. Dalam sambutannya, beliau secara resmi membuka proses pembentukan Koperasi Merah Putih dan pembentukan badan pengurus di desanya, menandai dimulainya era baru kemandirian ekonomi.

Perwakilan dari Dinas Koperasi Sumba Timur kemudian menyampaikan tujuan mulia dari pembentukan Koperasi Merah Putih. Dijelaskan bahwa koperasi ini didirikan sebagai entitas yang legal dan formal, dengan visi untuk menjadi pilar ekonomi yang kokoh bagi masyarakat. Untuk memastikan tata kelola yang baik, diatur bahwa badan pengurus minimal terdiri dari lima (5) orang. Syarat utama bagi pengurus adalah tidak memiliki hubungan darah dengan aparat desa, merupakan masyarakat yang bebas, dan bukan aparat desa. Dalam struktur ini, Kepala Desa berperan sebagai pengawas, sedangkan aparat desa lainnya hanya dapat menjadi anggota.

Koperasi Merah Putih akan didukung dengan modal yang substansial. Setiap desa yang membentuk koperasi ini akan mendapatkan dana antara Rp3-5 miliar. Para pengurus sendiri diharapkan memiliki modal dasar minimal Rp15.000.000. Untuk legalitas, pembuatan Akta Notaris akan diambil dari Dana ADD sebesar 3%, dengan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat 31 Mei 2025.

Model bisnis koperasi ini juga sangat berpihak pada anggota. Simpanan pokok anggota wajib diambil dari SHU (Sisa Hasil Usaha) selama koperasi berjalan. Hanya anggota yang terdaftar dalam koperasi yang berhak melakukan pinjaman. Usaha yang akan dijalankan koperasi ini pun sangat beragam, tergantung pada potensi dan minat anggota, mulai dari Pertanian, Peternakan, Perikanan, dll.

Proses pinjaman anggota akan melalui Survei lapangan untuk memastikan kelayakan. Badan pengurus diharapkan untuk selalu saling mendorong dan menasihati setiap anggota pengurus demi kemajuan bersama. Koperasi akan memiliki kantor sendiri dan tugas harian pengurus adalah melayani anggota. Bunga pinjaman yang dikenakan kepada anggota sangat rendah, hanya 1-2%, dan tidak melebihi 2%. Sebagai contoh, pinjaman Rp10 juta hanya akan dikenakan bunga Rp100 ribu per bulan.

Pengukuhan Badan Pengurus dan Pengawas

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula pemilihan dan pengukuhan Badan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru, yaitu:

  • OKTAVIANUS UMBU, SE sebagai Ketua
  • BENYAMIN K. NGGARALANGU, S.Pt sebagai Bendahara
  • YAKOBUS R. MANU MASE sebagai Sekretaris
  • MARSEL K. MBILIYORA sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha
  • SYARIFAH NASER sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota

Selain badan pengurus, turut ditentukan pula Pengawas Koperasi Desa Merah Putih yang akan memastikan jalannya koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar:

  • ARIFIN (Kepala Desa) sebagai Ketua Pengawas
  • PDT. KATRINA REMIHAU, S.Th sebagai Anggota Pengawas
  • HAMIDAH DAUD sebagai Anggota Pengawas

Simpanan pokok setiap anggota disepakati sebesar Rp 100.000 per orang, dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 per orang setiap bulannya.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah

Dinas Koperasi Sumba Timur kembali menegaskan bahwa pengurus yang terpilih memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola koperasi agar berjalan dengan baik. Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Ndawalu Pekuwali, SE, selaku Camat Rindi. Beliau menyatakan bahwa pengurus yang terpilih kini telah sah dan diharapkan dapat segera bekerja, mulai dari mendata masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota. Untuk sementara, pihak desa akan memfasilitasi kebutuhan operasional koperasi.

Acara ditutup oleh Kepala Desa Tanaraing, Bapak Arifin, yang kembali menegaskan kesiapan desa dalam memfasilitasi operasional koperasi dan memberikan ucapan selamat bekerja kepada badan pengurus yang terpilih. Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Desa Tanaraing menuju kemandirian dan kesejahteraan yang lebih baik.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

widgets Menu Kategori

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Anggi

    date_range 16 April 2025 16:05:17

    Mantap Bapak Desa. Tanaraing siap jadi desa digital! [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Tanaraing
Desa : Tanaraing
Kecamatan : Rindi
Kabupaten : Sumba Timur
Kodepos : 87181
Telepon : 082214509073
No. HP : 082214509073
Email : tanaraing02@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 192
Kemarin : 21
Total Pengunjung : 33.348
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.178
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.238.238.300,00 | Rp. 1.238.238.300,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 1.097.981.600,00 | Rp. 1.097.981.600,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 2.085.000,00 | Rp. 2.085.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 807.197.000,00 | Rp. 807.197.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 431.041.300,00 | Rp. 431.041.300,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 409.172.060,00 | Rp. 409.172.060,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 549.717.340,00 | Rp. 549.717.340,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 56.292.200,00 | Rp. 56.292.200,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 82.800.000,00 | Rp. 82.800.000,00
100 %